Heru
Heru Hanya sebuah situs webLog sederhana sebagai media belajar dan berbagi, dengan harapan semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Perkembangan pemikiran HAM secara Umum.

ham

Pembicaraan tentang adanya keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam ( natural law ) yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G singer merupakan satu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan system keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Salah satu muatn hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam ( Natural Rights ) , karena dalam hukum alam ada system keadilan yang berlaku universal.

Tonggak awal berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses yang sangat panjang.

Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Yang memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum .

Sejarah perkembangan selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquice. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila ia harus di belenggu, selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration ( Deklarasi Prancis ) dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahana yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip Presumption of Innocent artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip Freedom of Expression ( Kebebasan mengeluarkan pendapat ), Freedom of Religion ( Kebebasan menganut keyakinan / agama yang dikehendaki ), The Right of Property ( Perlindungan hak milik ) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Frech Declaration sudah tercakup hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun Negara hukum .

Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt pada tanggal 06 Januari 1941, yang berbunyi sebagai berikut :“ The First is Freedom of Speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to workship god in his own way every where in the world terms, mean economic understandings which will secure to every nation a healty peacetime life for its inhabitans every where in the world the fourt is freedom from fear which, translated into world terms, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a trought fashion that no nation will any neighbour anywhere in the world”

Berdasarkan rumusan diatas, ada empat hak yaitu hak kebebasan dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, kah kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa ( Negara ) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain..

Pemikiran HAM terus berkembang dalam rangka mencari rumusan Ham yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada empat generasi. Generasi pertama  berfokus pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliresmi dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Generasi kedua tidak hanya berfokus pada hak yuridis melainkan juga hak-hak social, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi ketiga adalah reaksi dari generasi kedua, yaitu menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, social, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan ( the rights of development ). Sebagai istilah yang diberikan oleh International Commision of Justice.dan Generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

Heru  Hanya sebuah situs webLog sederhana sebagai media belajar dan berbagi, dengan harapan semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.